Assalamu'alaikum Dunsanak Masyarakat Nagari Sungai Kamuyang.
📢 INFORMASI RESMI UNTUK MASYARAKAT
Pemerintah Nagari melakukan pendataan calon penerima BPBL (Bantuan Pasang Baru Listrik) bagi rumah tangga yang belum memiliki aliran listrik.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Bagi masyarakat yang rumahnya belum berlistrik dan ingin diusulkan sebagai calon penerima bantuan, diharapkan segera melapor dan menyampaikan data kepada Pemerintah Nagari atau melalui *Kepala Jorong masing-masing* disertakan fotokopi KTP.
📌 Pengusulan paling lambat:
11 Mei 2026
⚠️ Catatan:
Usulan yang masuk nantinya akan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan dan persyaratan dari pihak terkait.
Demikian informasi ini disampaikan, agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Terima kasih.