Kaba Nagari -- Jum'at, 29 September kemaren, Pemerintahan Nagari Sungai Kamuyang melalui BAMUS (Badan Permusyawaratan) menggelar satu tahapan penting untuk pembangunan di Nagari. Apa itu? Musyawarah Nagari Penetapan dan Pengesahan RKP Nagari Tahun 2024 dan DU RKP Nagari Tahun 2025.
Sebagaimana yang kita ketahui, RKP adalah Rencana Kerja Pemerintah.Yaitu berupa rencana kegiatan apa saja yang akan dikerjakan oleh pemerintah nagari untuk tahun 2024 mendatang.
Setidaknya ada beberapa tahapan dalam penyusunan RKP Nagari. Sesuai dengan Permendes no 21 tahun 2020. Dalam pasal 34 disebutkan, bahwa penyusunan RKP Nagari dilakukan melalui tahapan: (A) pembentukan tim penyusun RKP Nagari; (B) pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Nagari; (C) pencermatan ulang RPJM Nagari; (D) penyusunan rancangan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari; (E) Musrenbang Nagari pembahasan rancangan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari; dan (F) musyawarah Nagari pembahasan dan pengesahan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari.
“Alhamdulillah kita telah menuntaskan satu tahapan penting dalam menjalankan roda pemerintahan yaitu kita telah menetapkan dan mengesahkan RKP Tahun 2024 dan DU RKP tahun 2025, tentu langkah kita selanjutnya adalah menyusun Rancangan APB Nagari tahun 2024,” sebut Walinagari. Lebih lanjut Isral menerangkan bahwa, pada tahun ini, ada beberapa kegiatan tahun 2023 sudah berjalan. Untuk pembangunan, ada beberapa kegiatan termasuk rehab kantor jorong.
Apa saja itu, Walinagari menjelaskan, diantaranya, rehab kantor jorong Subaladuang, kantor jorong Batang Tabik dan rehab kantor jorong VIII Kampuang. dan masih ada kegiatan fisik lainnya yang akan dilaksanakan.
Lebih lanjut, Wali Nagari berharap, kita dapat menyusun dan mensahkan Rancangan APB Nagari sesuai dengan jadwal, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2023, maka pada awal tahun 2024 kita sudah bisa membelanjakan keuangan nagari untuk memulai kegiatan fisik maupun kegiatan pemberdayaan.